PENERAPAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DENGAN AKTA NOTARIS

  • Aryo Bimo Soebagio
  • Ainu Rofiq
  • Ismawati Ismawati
Keywords: jual beli bangunan rumah, akta notaris

Abstract

Salah satu cara memperoleh bangunan rumah tinggal adalah dengan cara jual beli. Jual beli menurut ketentuan Pasal 1457 Kitab Undang-undang Hukum Perdata adalah: “suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu dengan mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan”. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative. Bahan hukum yang diperlukan dalam penulisan skripsi ini meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.Berdasarkan hasil pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa: 1) Penerapan berbagai ketentuan di dalam membuat perjanjian secara notariil dihadapan Notaris ada beberapa persyaratan umum atau standar, baik itu menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata maupun menurut Undang-undang No.2 Tahun 2014 Tentang Peraturan Jabatan Notaris. Penerapan Kitab Undang-undang Hukum Perdata di dalam suatu perjanjian meliputi Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata , yaitu mengenai syarat sahnya perjanjian, 2) Notaris dalam menerapkan Pasal-pasal pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata dalam akta yang dibuatnya tidak menemukan kendala, kendala mungkin terjadi pada para pihak atau penghadap. Hal ini dikarenakan salah satu tugas jabatan Notaris yaitu “memformulasikan keinginan atau tindakan penghadap atau para penghadap kedalam bentuk akta otentik, dengan memperhatikan aturan hukum yang berlaku”.

References

Jurnal
Alya, Yunanto, Dkk. Analisis Yuridis Terhadap Penulisan Akta Notaris Dalam Sela-Sela Kosong Buku Pendaftaran Akta. NOTARIUS, Volume 14 Nomor 2 (2021)

Buku
Andasasmita, Komar. 2000. Contoh-contoh Akta Otentik dan Penjelasannya., Ikatan Notaris Indonesia Daerah Jawa Barat
Budiono, Herlien. 2006. Asas keseimbangan bagi hukum perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Harahap, M.Yahya. 1986. Segi-segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni
Harsono, Boedi. 2007. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi Dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional. Jilid I. Jakarta: Djambatan
Irianto, Sigit. 2000. Asas-asas Hukum Perikatan (Perikatan yang lahir dari Undang-undang). Surabaya: Fakultas Hukum UNTAG
Setiawan. 1999. Pokok-pokok Hukum Perikatan. Bandung: Putra Abardin
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1998. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia

Sofyan, Sri Soedewi Masjchoen. 1980. Hukum Perutangan Bagian, Seksi Hukum Perdata. Yogyakarta: Universitas Gajah Mada


PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Published
2024-02-06
How to Cite
Soebagio, A., Rofiq, A., & Ismawati, I. (2024). PENERAPAN PASAL 1320 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA PADA JUAL BELI BANGUNAN RUMAH DENGAN AKTA NOTARIS. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 4(4), 56 -60. Retrieved from https://jppim.wisnuwardhana.ac.id/index.php/jppim/article/view/187
Section
Articles