KESALAHAN TINDAKAN DOKTER YANG MERUGIKAN PASIEN DARI PERSPEKTIF TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA

  • Jenggo Suwarko
Keywords: wrongdoing, patient, civil law

Abstract

Doctors are one of the legal subjects in the field of health law. This illustrates that doctors as medical personnel in the field of health services must submit and comply with the current legal regulations. Recently, professions operating in the medical sector, especially the profession as a doctor, have been under a lot of scrutiny by the public, especially after several cases of errors or omissions, deliberate actions or lack of expertise in doctors' medical actions have occurred which have harmed their patients. The problem is what form of compensation arrangements and mediation efforts are made by the patient in the civil liability of a doctor in cases of wrongful actions that are detrimental to the patient? The method used in the research is normative juridical, namely examining the provisions of laws and regulations using qualitative analysis. Research results: the doctor's responsibility towards patients who experience wrongful actions is carried out through mediation. This provision is in line with Article 308 paragraph (2) of Law Number 17 of 2023 concerning Health. Efforts that can be made by patients whose rights have been harmed are by asking for compensation.

References

Ari Yunanto dan Helmi, 2010, Hukum Pidana Malpraktik Medik tinjauan Dan Perspektif Medikolegal, Andi, Yogyakarta.
Anny Isfandyarie, Tanggung jawab dan Sanksi bagi Dokter, Buku I. Surabaya: Prestasi Pustaka Publisher, 2006.
Alexandra Indriyanti Dewi, “Etika Hukum Kesehatan”, Pustaka Book Publisher, Yogyakarta, 2008.
Bahder Johan Nasution, 2005, Hukum Kesehatan Pertanggungjawaban Dokter, PT Rineka Cipta , Jakarta.
Bambang Sugono, 2001, Metode Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Djojodirdjo,Moegni, Perbuatan melawan hukum : tanggung gugat (aansprakelijkheid) untuk kerugian, yang disebabkan karena perbuatan melawan hukum, (Jakarta: Pradnya Paramita, 1979).
Guwandi, J. Hukum Medik. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, 2010.
Hanafiah, M. Yusuf dan Amri Amir, 1999, “Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan”, Kedokteran EGC, Jakart.
Khairunnisa, Kedudukan, Peran dan Tanggung Jawab Hukum Direksi, Pasca Sarjana, Medan 2008.
Komariah, Edisi Revisi Hukum Perdata, Universitas Muhammadiyah Malang, 2001.
Muhamad Sadi Is, 2015, Etika Hukum Kesehatan Teori dan Aplikasinya di Indonesia, Cet. 2, Kencana Jakarta.
Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Cet 6. Jakarta : Kencana, 2010.
Muntaha. Hukum Pidana Malpraktik Pertanggungjawaban Dan Penghapus Pidana. Jakarta: SInar Grafika, 2017.
Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Cet. 5, Citra Aditya Bakti, Jakarta, 2017.
Soekidjo Notoatmojo, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta, 2010.
Salim HS., Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2013.
Sudikno Mertokusumo, 2010, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Soewono, Hendrojono. Perlindungan HakHak Pasien Dalam Transaksi Tarapeutik. Surabaya: Srikandi, 2006.
Soekanto dan Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, CV. Raja Grafinfo Persada, 2009.
Syahrul Machmud, Penegakan Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Dokter yang Diduga Melakukan Medikal Malpraktik, Karya Putra Darwati, Bandung, 2012.
Rachmadi Usman, “Pilihan Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan” , PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003.
Rachmadi Usmani. Mediasi di Pengadilan : Dalam Teori dan Praktik. Jakarta. Penerbit : Sinar Grafika 2012.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/MEN.KES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran.
Peraturan Menteri Kesehatan No. 2052/MENKES/PER/X/2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran.
Published
2024-04-03
How to Cite
Suwarko, J. (2024). KESALAHAN TINDAKAN DOKTER YANG MERUGIKAN PASIEN DARI PERSPEKTIF TANGGUNGJAWAB HUKUM PERDATA. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 4(4), 93 - 101. Retrieved from https://jppim.wisnuwardhana.ac.id/index.php/jppim/article/view/217
Section
Articles