PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU KORPORASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA

  • Rico Suhanda
Keywords: Korporasi, Pencemaran Lingkungan

Abstract

Tindak pidana korporasi merujuk pada kejahatan yang dilakukan oleh sebuah badan usaha dalam rangka mencapai tujuan dan keuntungan tertentu. Sementara itu, pencemaran lingkungan mengacu pada penambahan zat energi atau komponen yang dapat merusak ekosistem atau mengubah struktur lingkungan, baik sebagai akibat dari aktivitas manusia maupun alam, yang mengancam kualitas lingkungan. Dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh korporasi terhadap ekosistem dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat serius. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif tentang peraturan hukum yang mengatur tanggung jawab korporasi dalam konteks tindak pidana menjadi sangat penting.

References

Amanwinata, 2010, Delik Delik Tersebar di Luar KUHP, Bandung : Politeia
Arief, Barda Nawawi, 2001, Tindak Pidana Korporasi, Bandung : Rajawali Press,
Hardjasoemantri, Koesnadi, 2005, Hukum Lingkungan, Yogyakarta : Universitas Gadjahmada Press.
Hariyadi, 2012, Banjir Dimana-mana; Bagimana Peran Institusi Pelestarian Lingkungan? Solo : Panepen Mukti,
Karmanto, Guntur, 1999, Korporasi, Permasalahan dan Prospeknya, Jakarta : Putra Kelana
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Prayitno, A. (2015). Proses Berpikir refraktif Mahasiswa dalam Menyelesaikan Masalah Matematika. Universitas Negeri Malang (Disertasi UM).
Published
2024-03-14
How to Cite
Suhanda, R. (2024). PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU KORPORASI TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Penelitian & Pengkajian Ilmiah Mahasiswa (JPPIM), 5(1), 38-43. Retrieved from https://jppim.wisnuwardhana.ac.id/index.php/jppim/article/view/220
Section
Articles